HBA ke-60, Serius Tangani  Korupsi

Rabu 22-07-2020,09:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Penyerahan tahap dua di kejaksaan dan proses sidang secara virtual diperbolehkan, asalkan sesuai prosedur dan kesepakatan yang ditetapkan dari pemerintah. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Besar Surabaya Dr Abdul Salam SH MH mengatakan, sangat setuju apabila penyerahan sidang dilakukan secara virtual. "Kalau dilihat sesuai peraturan berkaitan dengan Covid-19 sudah mengikuti prosedur, maka tidak masalah," kata Salam. Prosedur ini memang untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Sedangkan untuk penyerahan berkas tahap kedua, tahanan tidak perlu dikirim ke kejaksaan, melainkan ditahan di kepolisian saja untuk menghindari risiko. "Menurut saya sebagai praktisi hukum, cukup yang mengirim berkas ke kejaksaan hanya penyidiknya saja, tidak perlu tahanan," tandas Salam. Harapan di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, sebagai mitra kerja dengan advokat Peradi Surabaya mengucapkan sukses selalu. Selain itu, agar kejaksaan lebih giat lagi dalam menangani kasus persidangan, terutama kasus yang berhubungan dengan banyak masyarakat wajib didahulukan. "Kejaksaan harus mendahulukan kasus yang merugikan banyak masyarakat kecil," tandas Salam. Sementara kasus yang besar, seperti korupsi harus diberantas, dikejar. Jangan kasus yang kecil malah diburu. Kejaksaan harus transparasi terkait hukum. "Karena selama ini kasus korupsi tergantung pihak yang bersangkutan. Bukti sudah ada tapi terkadang malah tidak ada," pungkas Salam. (rio/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait