Advokat Rudhy Wedhasmara SH MH mengakui dengan situasi pandemi Covid-19, kejaksaan mengalami tinggkat kesulitannya tinggi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya, mulai pemeriksaan, tuntutan, sampai dalam proses persidangan. "Dari persidangan online ini saya amati adalah dengan situasi pandemi tidak kemudian menurunkan komitmen dalam melaksanankan tugasnya. Lah iki kan sebenarnya patut diapresiasi ketika masyarakat kembali lagi mengharapkan kepada penegak hukum memperoleh keadilan hukum. Inilah yang kemudian saya lihat ada komitmen dari para pelaksana kejaksaan negeri dalam hal ini jaksa fungsional itu bisa tetap menyelenggarakan kegiatan yang memang menjadi wewenangnya," kata Rudhy. Yang ia amati memang jaksa dalam situasi pandemi ketika bertemu dengan narapidana, tahanan dengan tanda kutip orang-orang yang rawan. Tapi itu tidak melunturkan etos kerja tetap saja berjalan dengan normal dengan mamatuhi protokol kesehatan. Selain itu, menurut Rudhy, melihat antrean sidang tidak bisa dipungkiri. Seperti contohnya di Surabaya setiap tahun bisa mencapai 4 sampai 5 ribu kasus. Dengan intensitas yang tinggi maka berharap kepada arapat penegak hukum mulai pihak kepolisian, kejaksaan, hingga hakim benar-benar menyidangkan dengan kualitas terbaik. "Terkait antrean itu tentunya teknis-teknis perlu dibahas dengan aparat penegak hukum lainya. Karena kalau berbicara teknis persidangan sampai antrean, hingga penundaan persidangan saya rasa perlu ada evalusai agar ke depannya tidak ada kejadian serupa," ungkapnya. Untuk profesionalisme, dikatakan Rudhy, ada beberapa hal. Yang pertama adalah sistem. Sistem ini sudah diatur oleh ketentuan mulai yang tertinggi pastinya UU kejaksaan, kemudian peraturan jaksa, sampai nanti surat edaran, dan kejaksaan agung. "Itu kan artinya secara yuridis sudah diatur. Kemudian yang kedua setelah sistem itu pelaksanaan dalam hal ini perangkat-perangkatnya, baik itu dari kajari, kasipidum, jaksa fungsionalnya, sampai elemen-elemen yang ada di kejaksaan. Lah bagaimana melaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang ada. Dalam artian yang sudah digariskan peraturannya. Kan penegak hukum bekerja sesuai peraturan undang-undang," cakapnya. Yang terakhir adalah budaya, itu dimaksud Rudhy adalah tidak memungkiri budaya itu ada budaya negatif, bagaimana kemudian dalam sebuah perkara ada sebuah kepentingan tertentu baik itu terlapor maupun pelapor atau bisa pencari keadilan dan sebagainya. "Maksudnya keadilan dalam artian apakah itu bisa diakomodir budaya-budaya negatif itu. Kalau berbicara profesionalisme artinya tiga elemen ini tentunya juga harus saling berkaitan. Kalau berbicara peraturan undang-undangnya ada. Tapi ternyata tata laksananya mulai jaksa, aparaturnya itu meleset, ya bagaimanapun bagus aturan itu tidak akan bisa ditegakkan," jelasnya. Kemudian ternyata sistemnya sudah bagus, jaksanya bersih-bersih. Tapi lanjut Rudhy, ternyata budaya di masyarakat masih mempercayai bahwa materi itu bisa mempengaruhi proses penegakan hukum. "Lah itu kalau misalnya peraturan di jaksa internalnya ada untuk penegakan profesionalisme. Tapi ternyata desakan masyarakat juga seperti ya apakah bisa menggerus tata laksana sama sistemnya. Ini saling berkaitan tiga elemen ini. Nah kalau kembali ke profesionalisme makanya bagaimana kemudian celah-celah ini bisa diperbaiki, evaluasi, diawasi," paparnya. Akan tetapi pihaknya memandang profesionalisme itu masih banyak pihak yang mempercayakan hal itu kepada kejaksaan. Ini tentu bagaimana kejaksaan meningkatkan itu. "Karena semua, kalau berbicara itu tidak hanya di penegak hukum jaksa misalnya, di pemerintah pun juga bisa. Semuanya sih, tiga sistem, tata laksana, dan budaya," tegasnya. Di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, ia berharap agar kepercayaan dan kominten yang sudah terbangun lebih ditingkatkan lagi Namun melihat situasi pandemi global, pihaknya mendorong institusi kejaksaan punya terobosan-terobosan dalam melaksanakan atau membantu meningkatkan kinerjanya dalam tupoksinya. "Terobosan kan macam-macam. Misalnya yang sangat nyata itu tilang online, lalu pengambilan barang bukti yang mempermudah birokrasi. Lah hal-hal seperti itu kan bisa menjadi terobosan-terobosan," sebutnya. Selain itu, sebenernya yang paling penting Rudhy melihat jaksa berperan dalam proses pembangunan. "Saya ketahui instituasi kejaksaan pernah menyelamatkan aset Kota Surabaya. Ini artinya ketika itu berdampak pada pembangunan ternyata fasilitas aset itu untuk layanan publik bagi masyarakat ini kan tantu berdampak pada pembangunan, yang kedua ketika persoalan tanah pembangunan atau pelebaran jalan yang sengketa kan pengacaranya pemerintah kan kejaksaan. Ini artinya ketika semua itu bisa ditingkatkan, mulai profesionalisme, kinerja, komitmen, dan sebagainya, saya yakin dampaknya ke pembangunan fisik maupun nonfisik," pungkas Rudhy. (alf/fer)
HBA ke-60, Tingkatkan Komitmen Dalam Tugas
Rabu 22-07-2020,08:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,19:14 WIB
Cegah Stunting dari Desa, Cargill Dorong Kolaborasi dan Penguatan Komunitas di Gresik
Senin 30-03-2026,21:03 WIB
Jelang MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gotong Royong Bersihkan Dapur
Senin 30-03-2026,13:56 WIB
Peta Politik Kota Pasuruan Bisa Berubah, Bos Bus Pandawa Resmi Gabung PKB
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Terkini
Selasa 31-03-2026,09:53 WIB
Kapolres Gresik Hadiri Halalbihalal Forkopimda di DPRD, Perkuat Sinergitas Antar Lembaga
Selasa 31-03-2026,09:22 WIB
Harga Plastik Masih Tinggi Usai Lebaran 2026, Ini Penyebabnya
Selasa 31-03-2026,09:00 WIB
Mudik Bikin Panik: Bulan Memilih Jaga Jarak dari Mertua (3)
Selasa 31-03-2026,08:56 WIB
Kematian WNA di PT SPS Mojokerto Bongkar Dugaan Ratusan TKA Ilegal, Aktivis Desak Investigasi Total
Selasa 31-03-2026,08:11 WIB