Prioritaskan Kewajiban Dibanding Keinginan
Setelah uang THR sudah dipisahkan dengan jelas, langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah menentukan prioritas penggunaannya. Euforia Lebaran sering kali membuat batas antara kebutuhan dan keinginan jadi terasa tipis. Semua terlihat penting, semua terasa ingin dipenuhi.
BACA JUGA:Kasus Pelanggaran THR Masih Marak, YLBHI–LBH Surabaya Kembali Buka Posko Pengaduan
Padahal, jika tidak disaring dengan baik, justru keinginan-keinginan inilah yang diam-diam menggerus uang THR lebih cepat.
Coba tanya ke diri sendiri, “Ini beneran butuh atau cuma pengen?” Dengan cara ini, kamu jadi punya kontrol lebih atas pengeluaran dan nggak mudah terbawa suasana, sekaligus kita bisa mengurangi risiko keuangan setelah Lebaran.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Tegaskan Pengusaha di Jatim Wajib Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Berpikir Matang sebelum Berberlanja
Selanjutnya, berpikir matang sebelum berbelanja adalah bentuk kontrol diri yang sering kali diabaikan, terutama saat suasana sedang menyenangkan seperti Lebaran.
Padahal, setiap keputusan pembelian yang tidak direncanakan berpotensi menambah pengeluaran yang sebenarnya bisa dihindari.
Dengan meluangkan waktu untuk mempertimbangkan setiap pembelian, kita bisa mengurangi risiko belanja impulsif dan memastikan bahwa uang yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat.
BACA JUGA:20 Ribu PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim Dipastikan Terima THR Idulfitri 2026
Kebiasaan ini mungkin terlihat sederhana, tapi dampaknya cukup besar dalam menjaga agar uang THR tetap awet.
Sisihkan Sekitar 20-30 Persen untuk Tabungan/Investasi
Setelah lebih bijak dalam mengatur pengeluaran, langkah penting berikutnya adalah memastikan bahwa tidak semua uang THR habis untuk kebutuhan saat ini.
Menyisihkan sekitar 20–30 persen untuk tabungan atau investasi bisa menjadi cara sederhana untuk “mengamankan” sebagian uang sejak awal. Dengan begitu, meskipun ada berbagai pengeluaran selama Lebaran, kita tetap punya pegangan untuk ke depannya.
BACA JUGA:Antisipasi Pelanggaran Hak Pekerja, 54 Posko Pengaduan THR di Jatim Resmi Dibuka