Niat dilakukan dalam hati saat menunaikan zakat. Tidak perlu diucapkan secara lisan, yang terpenting adalah keikhlasan karena Allah SWT.
4. Memilih penerima yang tepat
Sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat:
BACA JUGA:Update Fitur Dompet Digital 2026: Panduan Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal Otomatis Tanpa Antre
- Fakir: Hampir tidak memiliki apa-apa
- Miskin: Memiliki harta, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar
- Amil: Pengelola zakat
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam
- Riqab: Hamba sahaya (kini sudah jarang relevan)
- Gharim: Orang yang terlilit utang untuk kebutuhan pokok
- Fi sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu sabil: Musafir yang kehabisan bekal
BACA JUGA:Kapolres Ngawi Berikan Bingkisan dan Salurkan Zakat Fitrah Anggota untuk Masyarakat
5. Menyalurkan melalui lembaga resmi
Disarankan menyalurkan zakat melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Cara ini membantu memastikan zakat tersalurkan secara tepat sasaran, merata, dan disertai bukti pembayaran.
Gempur Rokok Ilegal.--