SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah warung kopi Jalan Arjuno, Sawahan, Surabaya dihajar hingga nyaris dibakar massa setelah aksinya pada Minggu 15 Maret 2026 itu tepergok.
Kedua tersangka kini sudah diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan. Mereka adalah Ovan Feri Tewu Andre (37) warga Jalan Banyu Urip Kidul 7A, dan Mochammad Yanuar (49) asal Banyu Urip Kidul 6G. Sementara korbannya ialah PNL (26) asal Wonosari Kidul, Surabaya.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Pastikan Aksi Meditasi Falun Gong di Mayjend Sungkono Berjalan Kondusif
Mini Kidi Wipes.--
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengatakan, insiden itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan seorang perempuan itu datang lalu memarkirkan kendaraan Honda Beat merah AG 2486 RGC di sebelah utara warung kopi tersebut. Korban kemudian masuk ke dalam Warkop.
"Selang 10 menit kemudian, korban mendengar keributan di area parkir dan mengetahui bahwa sepeda motor miliknya sudah berpindah tempat. Kondisinya kunci kontak rusak dan tertancap mata kunci T," katanya, Rabu 18 Maret 2026.
Gempur Rokok Ilegal.--
Tak lama berselang, datanglah kedua tersangka mengendarai Yamaha Vega biru S 4066 SH. Dalam aksinya, Andre berperan sebagai eksekutor. Sementara Yanuar sebagai joki motor sarana. Andre diam-diam menaiki motor korban dan merusak rumah kontak menggunakan kunci T.
"Ketika akan membawa lari, ketahuan pengunjung lainnya. Selanjutnya mereka melarikan diri bersama dengan mengendarai sepeda motor sarana ke arah Jalan Widodaren, Surabaya," ungkapnya.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Kawal Program MBG dan Sosialisasi Keamanan Ramadhan di SMK Negeri 4 Surabaya
Massa seketika berkumpul dan mengejar kedua tersangka. Mereka berhasil ditangkap warga. Massa yang geram menghajar keduanya hingga babak belur. Setelah diamankan warga, polisi yang datang langsung menggelandang keduanya ke Mapolsek Sawahan untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua pelaku diamankan di Balai RW 11 Kedungdoro Surabaya berikut sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Sempat mau dibakar massa, sudah disiram bensin karena pelaku melawan. Kita telat 5 menit mungkin udah dibakar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp500 juta.