Gresik, Memorandum.co.id - Dalam setiap pekerjaan sudah semestinya ada reward dan punishment terhadap setiap yang dilakukan pelaksana. Reward sebagai bentuk apresiasi ketika pelaksana melakukan tugas dengan baik dan berprestasi, punishment sebagai bentuk hukuman ketika melakukan pelanggaran. Hal itu juga yang dilakukan oleh Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto. Dalam apel yang diselenggarakan di halaman Mapolres Gresik, Selasa (21/7), Ia memberikan penghargaan kepada anggotanya yang berprestasi. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kapolres Gresik Nomor:KEP/25/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020. Dalam surat tersebut, Kapolres memberikan penghargaan kepada anggotanya yang bertugas di Polres maupun di Polsek Jajaran. "Hari ini selain pelaksanaan apel, kita berikan penghargaan kepada anggota Polres Gresik dan Polsek Jajaran yang berprestasi," ujar Kapolres kelahiran Pati Jawa Tengah itu. Tercatat sebanyak 25 anggota yang mendapatkan penghargaan. Didampingi PJU Polres Gresik dan Kapolsek Jajaran, Arief secara simbolis memberikan piagam penghargaan. Sebagai apresiasi atas prestasi yang dihadirkan oleh anggota ketika menjalankan tugas.(and/har)
Kapolres Gresik Beri Penghargaan kepada 25 Anggota Berprestasi
Selasa 21-07-2020,14:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,18:26 WIB
Miguel Pereira Siap Bawa Persebaya Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden
Selasa 04-08-2026,20:40 WIB
Pemkot Surabaya Percepat Perluasan TPU Keputih, Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim
Terkini
Rabu 05-08-2026,09:23 WIB
Satresnarkoba Polres Bangkalan Gerebek Rumah Basis Sabu di Tanjung Bumi, Pengedar Diringkus
Rabu 05-08-2026,08:40 WIB
Terbukti Jadi Kurir Sabu Jaringan Gondol, Penghuni Kos Petemon Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu 05-08-2026,08:33 WIB
Perkosa Anak Kandung, Saudara Kembar di Situbondo Dijatuhi Vonis Maksimal 20 Tahun
Rabu 05-08-2026,08:29 WIB
Penyebab Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Masih Misteri, Pemilik Kapal Tunggu Hasil KNKT
Rabu 05-08-2026,08:26 WIB