Namun belum sempat ganja itu berpindah tangan, sekitar pukul 14.30 WIB di hari yang sama, dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di kamar kos terdakwa setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.
BACA JUGA:Nekat Tanam Ganja di Dalam Pot, Dua Warga Plosoklaten Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip ganja seberat ±2,970 gram, kertas papir merek Buffalo Bill, satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 warna gold, serta dompet merah bertuliskan JD.ID yang digunakan menyimpan barang bukti.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan nomor LAB: 09003/NNF/2025 memastikan barang tersebut adalah ganja yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.