Sidang Kasus Ekstasi di PN Surabaya, Pengacara Terdakwa Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa 10-03-2026,18:49 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Supriyadi di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan saksi a de charge yang menceritakan keseharian terdakwa di hadapan majelis hakim, Selasa 10 Maret 2026.

Saksi yang dihadirkan adalah Marlan, paman terdakwa. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo, ia menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah melihat keponakannya terlibat dalam pergaulan narkoba.


Mini Kidi Wipes.--

“Saya tidak pernah melihat dia bergaul dengan narkoba,” ujarnya di ruang sidang.

Menurut Marlan, keseharian Supriyadi hanya bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah apartemen di Surabaya.

BACA JUGA:Pendana Siwalan Party Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Surabaya

Di luar pekerjaannya, terdakwa disebut rutin pulang ke kampung halamannya di Desa Aeng Tabar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan setiap hari Kamis untuk mengikuti kegiatan mengaji.

“Setiap Kamis dia pulang untuk mengaji,” kata Marlan.

BACA JUGA:Edarkan Sabu 17 Gram, Warga Kenjeran Surabaya Jadi Terdakwa di PN Surabaya

Namun saat ditanya Jaksa Penuntut Umum mengenai peristiwa penangkapan Supriyadi dalam perkara narkotika, Marlan mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Marlan juga mengaku tidak mengetahui tempat tinggal keponakannya selama berada di Surabaya.

“Saya baru tahu setelah ada pemberitahuan dari kepolisian,” ujarnya.


Gempur Rokok Ilegal.--

Usai persidangan, Marlan mengaku sangat terpukul atas perkara yang menjerat keponakannya, terutama terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi.

“Saya sangat tidak terima. Sangat tidak terima saya, wallahi wa nabi saya,” katanya kepada wartawan.

Marlan menegaskan selama ini Supriyadi dikenal hidup sederhana. Setiap Kamis pulang ke Madura untuk melaksanakan salat dan mengaji, kemudian kembali ke Surabaya keesokan harinya untuk bekerja.

BACA JUGA:Terdakwa WNA Tak Ada Penerjemah, Sidang Perdana Sindikat Pencurian Emas Rp233 Juta di PN Surabaya Ditunda

“Jadi Kamis pulang, sembahyang lalu ngaji. Besoknya kerja lagi,” paparnya.

Marlan juga mengungkapkan keluarga baru mengetahui kabar penangkapan tersebut sekitar sepekan setelah kejadian melalui surat dari pihak kepolisian.

“Semoga ada keadilan untuk keponakan saya,” harapnya.

BACA JUGA:Bimas Nurcahya Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di PN Surabaya

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Hopaldes Firman Nadeak, menjelaskan saksi Marlan dihadirkan untuk menerangkan keseharian kliennya di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, keterangan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa.

“Saksi menjelaskan kehidupan terdakwa sehari-hari hanya bekerja dan pulang,” ujar Hopaldes.

BACA JUGA:Kurir Ganja 4 Kg Asal Malang Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 12 Tahun Penjara Tanpa Denda

Hopaldes menambahkan rutinitas terdakwa pulang ke Madura setiap Kamis dilakukan untuk mengikuti pengajian malam Jumat.

“Kamis malam Jumat mereka mengaji. Paginya kembali ke Surabaya untuk bekerja. Itu saja kegiatannya,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian fakta persidangan kepada majelis hakim.

BACA JUGA:WNA Malaysia Diadili di PN Surabaya, Sabu 60 Kilogram Disembunyikan di Apartemen MERR

“Kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai seluruh keterangan saksi di persidangan,” pungkasnya.

Kategori :