“Kami berharap kegiatan ini dapat meminimalisir potensi kecelakaan serta kemacetan di jalan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL,” ujarnya.
Pemerintah daerah sendiri terus menggencarkan sosialisasi larangan kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang direncanakan mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2027 mendatang.(war)