Terkait alasan mengapa pelaku tidak diberhentikan dari dinas militer setelah kasus pertama, Dandim menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Militer.
“Setahu saya dia pernah dipidana delapan bulan penjara tapi tidak dilakukan pemecatan. Itu tergantung pertimbangan dari Mahkamah Militer,” ungkapnya.
Ke depan, jika kondisi kesehatan pelaku sudah membaik, penyidik dari Subdenpom akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke Denpom Madiun untuk proses hukum berikutnya.
BACA JUGA:Toko Sembako di Mojosari Dibobol Maling Bersarung, Terekam CCTV Saat Sahur
Atas kejadian tersebut, pihak Kodim Tulungagung juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan.
“Saya mengucapkan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan atas kejadian ini. Kodim dan Kodam akan melaksanakan proses hukum secara transparan terhadap pelaku,” pungkasnya.(fir/fai)