MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mejayan resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP-1) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Akibatnya, operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Jenderal Sudirman, Caruban, dihentikan sementara selama sepekan sejak 27 Februari 2026.
Sanksi tegas ini diberikan lantaran pengelola dinilai tidak kompeten dalam menentukan dan mengolah menu makanan. BGN mengancam akan mengeluarkan SP-2 hingga pemutusan kontrak jika dalam masa evaluasi satu minggu tidak ada perbaikan signifikan.
BACA JUGA:Gizi Gratis Anak Sekolah, Dapur SPPG Mejayan Resmi Beroperasi
Mini Kidi Wipes.--
Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun memberikan pembinaan intensif. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Madiun, dr. Ali Murtadlo, menyayangkan sikap pengelola yang mengabaikan standar industri pengolahan pangan.
"Dapur gizi seharusnya menerapkan SOP dan menunjuk Person In Charge (PIC) secara disiplin. Jangan sampai program strategis Presiden Prabowo Subianto ini tercoreng akibat tindakan sembrono," tegas dr. Ali usai meninjau lokasi, Rabu 4 Maret 2026.
BACA JUGA:Semarak Lomba Mancing Emak-emak di Mejayan, Hadiah Utama Kalung Emas
Gempur Rokok Illegal--
Ia juga mengingatkan pengelola untuk menerapkan pelatihan penjamah makanan yang menjadi syarat Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). "Jangan hanya formalitas, standar kebersihan harus dijalankan dengan benar," imbuhnya.
Hingga saat ini, pihak pengelola maupun mitra SPPG Mejayan menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media.(jur)