Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis 05-03-2026,10:09 WIB
Reporter : Budi Joko Santoso
Editor : Muhammad Ridho

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kategori :