Dasar Hukum Pelebaran Sungai Kalianak Surabaya Belum Sinkron

Senin 02-03-2026,20:54 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko meminta Pemkot Surabaya menghentikan sementara penandaan bangunan warga terdampak pelebaran Sungai Kalianak tahap II hingga ada kejelasan dasar hukum, Senin 2 Maret 2026.


Mini Kidi Wipes.--

Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat di gedung dewan bersama warga Tambak Asri RW 6 Morokrembangan yang mempertanyakan kepastian luas lahan terdampak normalisasi sungai.

"Saya minta sebaiknya pihak pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan yang terdampak pelebaran sungai sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama," ujarnya.

BACA JUGA:Normalisasi Tahap 2 Sungai Kalianak Surabaya Diprotes, Dewan Minta Setop Penandaan Rumah

Polemik muncul akibat perbedaan data mengenai lebar ruang manfaat sungai.

Berdasarkan dokumen surat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim serta BPKAD Jatim tahun 2014, lebar alami sungai tercatat 8 meter, sedangkan dalam rencana tahap II menjadi 18,6 meter.

BACA JUGA:Komunikasi Warga Mengerucut, Proyek Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya Dipastikan Lanjut

Komisi A mempertanyakan perubahan tersebut karena lahan eks tambak di Jalan Tambak Asri seluas 23,2 hektare merupakan aset Pemprov Jatim yang belum pernah dilepaskan ke pihak ketiga.

"Artinya secara historis ruang manfaat sungai itu 8 meter, bukan 18,6 meter. Ini yang perlu kita dudukkan bersama supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat," tegasnya.


Gempur Rokok Illegal--

Kekhawatiran warga bertambah jika aturan garis sempadan sungai diterapkan.

Jika ruang manfaat sungai 18,6 meter ditambah sempadan kiri dan kanan masing-masing 10 meter, maka total lahan terdampak mencapai 38,6 meter.

"Ini angka yang sangat besar. Warga tentu bertanya-tanya, apa dasar hukumnya? Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang koordinasinya belum sinkron antara Pemprov dan Pemkot," imbuhnya.

BACA JUGA:Jembatan Reyot Penghubung Genting Kalianak–Dupak Bandarejo Ancam Keselamatan Warga Surabaya

Komisi A menegaskan mendukung penanganan banjir, namun pelaksanaan harus mengedepankan kepastian regulasi dan hak masyarakat.

"Kita ingin penanganan banjir tetap jalan, tapi data dan dasar hukumnya harus sejelas-jelasnya," pungkasnya. (alf)

Kategori :