Rugikan Rp 8,6 Miliar, Polda Jatim Bekuk Sindikat Manipulasi Email

Kamis 16-07-2020,19:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus sindikat manipulasi informasi elektronik melalui email yang merugikan sebuah perusahaan hingga  Rp 8,6 miliar. Ketiga pelaku yang diringkus di rumahnya masing-masing itu yakni Reza Hernanda, dan Syahrudin Noor, keduanya warga Kota Surabaya, serta Denny Anggriawan warga yang bertempat tinggal di Pulau Kalimantan. Sementara perusahaan yang menderita kerugian yakni PT Trias Sentosa yang beralamat di Jalan Mayjen Yono Suwoyo. Dari informasi dihimpun, Reza yang bekerja di PT Trias Sentosa memiliki peran sebagai pembobol data serta membuat email fiktif yang semirip mungkin dengan perusahaan tempat dirinya bekerja tersebut. Sedangkan Syahrudin berperan sebagai perantara antara Reza dan juga Denny yang memiliki sebuah perusahaan yang dipergunakan untuk menerima hasil kejahatan tersebut. Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, praktik manipulasi email itu bermula saat PT Trias Sentosa menjalin kerja sama jual beli produk plastik dengan PT Toyobo Jepang pada Februari 2020. Setelah produk terkirim, PT Trias Sentosa mengirimkan sebuah tagihan atau invoice melalui email. Dihadapan penyidik, Reza mengaku bila membobol email milik perusahaannya bekerja, sehingga saat terjadi transaksi oleh dirinya dilakukan pemutusan komunikasi. "Saya dapat memutus komunikasi kedua PT tersebut. Lalu saya kirim rekening yang baru melalui email yang sudah saya palsukan dan ternyata tetap dikirim oleh PT Toyobo dari Jepang itu," Aku Reza.(iah/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait