Edarkan Uang Palsu, Residivis Tiga Kali Dibui Kembali Dibekuk

Senin 02-03-2026,11:13 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Muhammad Ridho

Saat ini, AF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rejoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idulfitri, Uang Palsu Beredar di Magetan

Polisi juga tengah memburu rekan pelaku yang identitasnya sudah kantongi.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ia terancam hukuman berat atas tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu.

Menanggapi kasus ini, AKP Agung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti saat bertransaksi, terutama di pasar tradisional atau saat menerima penukaran uang.

"Periksa uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera lapor Call Center 110 Polres Pasuruan Kota," pungkasnya. (kd/mh)

Kategori :