Menurut Camat, langkah tegas ini diambil berdasarkan Perwali Nomor 112 Tahun 2022.
"Sanksi diberikan berdasarkan pasal 67 ayat 2, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Lurah terhadap Ketua LPMK," ujarnya saat dimintai keterangan mengenai langkah hukum kecamatan.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pembacok Pemuda Campurejo Gresik, Warga Emosi Bakar Rumah Keluarga Pelaku
Kasus ini mencuat setelah sebuah surat dengan kop resmi LPMK Manukan Wetan bernomor 19/05 12.3 LPMK/2026 beredar luas ke publik.
Surat tertanggal 21 Februari 2026 itu berisi permohonan bantuan partisipasi untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam surat tersebut, LPMK Manukan Wetan secara terbuka memohon bantuan partisipasi kepada para donatur di wilayah Manukan Wetan bersedia berbagi kebaikan.
BACA JUGA:Pastikan Ibadah Nyaman, Polsek Lakarsantri Gelar Patroli Gebyar Ramadan Hoofdberau
Namun, publik menangkap hal ini sebagai praktik pungli terselubung yang memanfaatkan momentum hari besar keagamaan, sehingga memicu gelombang protes di media sosial.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Kholil akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi. Ia tidak menampik bahwa dirinya yang menandatangani surat tersebut. Namun, ia berdalih bahwa niat utamanya adalah untuk aksi sosial, bukan kepentingan pribadi.
"Tujuan saya membuat surat tersebut sebenarnya ingin mengajak para donatur di wilayah Manukan Wetan dengan semangat gotong royong untuk memberikan bantuan kepada lansia dan kaum dhuafa," aku Kholil dalam klarifikasinya.
BACA JUGA:Dua Tersangka Narkoba di Malang Kota Ditangkap, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu
Meski demikian, Kholil menyadari bahwa cara yang ditempuhnya salah dan melanggar aturan administrasi. Ia pun menyatakan bakal menarik kembali seluruh surat yang telah beredar di lapangan.
"Saya meminta maaf karena surat tersebut ternyata membuat gaduh. Atas nama pribadi dan kelembagaan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya dan surat tersebut akan saya tarik kembali," pungkasnya. (alf)