Pemerintah daerah pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan seluruh proses pembangunan telah sesuai aturan. Termasuk memperoleh izin dari instansi terkait sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
“Perizinan bukan sekadar formalitas. Itu bagian dari kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak,” pungkas Bustomi.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, pihak manajemen MR.DIY Indonesia belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Feby Dayono selaku PIC Corporate Communication belum membuahkan hasil. Panggilan telepon yang dilakukan belum direspons. Begitu pula pesan singkat yang dikirimkan, belum mendapat balasan. (war)