"Di rumah tersangka LE, kami menemukan barang bukti yang jauh lebih besar. Sabu seberat total 74,53 gram ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak kaleng obat berwarna biru," tambah Junaidi.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari kedua tersangka, di antaranya timbangan digital, ratusan plastik klip berbagai ukuran, alat hisap sabu, serta dua unit ponsel.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(kd/mh)