MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pengisian kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kosong di lingkungan Pemkot Madiun mendapat lampu hijau. Meski posisi kepala daerah kini diisi Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini disampaikan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Surabaya Soni Sultana saat di Balai Kota Madiun, Selasa, 24 Februari 2026.
‘’Dilihat ketentuannya dari Kemendagri apakah boleh melakukan pelantikan. Tapi setahu saya tetap bisa melakukan pengangkatan pejabat eselon II maupun rotasi,’’ ungkap Soni.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Maidi Berlanjut, KPK Gelar Pemeriksaan di Madiun
Mini Kidi Wipes.--
Soni menerangkan, pengangkatan atau pelantikan pejabat oleh Plt kepala daerah telah diatur. Plt diperbolehkan melakukan mutasi maupun rotasi pejabat setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
‘’Itu kan sudah ada aturan terkait Plt kepala daerah bisa juga melakukan pengangkatan,’’ jelasnya.
BACA JUGA:Pemkab Madiun Pastikan Proyek Sekolah Rakyat Rampung Juni 2026
Yang pasti, Soni menyebut perlu bagi daerah mengimplementasikan manajemen talenta guna pengisian kursi pejabat yang kosong. Salah satunya menyiapkan data terkait suksesor yang akan mengisi jabatan. Dengan begitu, lanjut dia, pengisian kursi jabatan kosong tidak butuh waktu lama.
‘’Nanti secara sistem mungkin hanya butuh waktu satu bulan bisa segera terisi,’’ ujarnya.
Soni tak menampik kekosongan kursi pejabat menjadi permasalahan daerah. Apalagi tahun ini belum ada tanda-tanda rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dia mengklaim pihaknya telah melaporkan permasalahan ini ke BKN pusat.
‘’Sebenarnya saat penataan (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kemarin harusnya cukup. Tapi, mungkin ada beberapa belum terangkat. Secara laporan sudah kami laporkan ke BKN pusat terkait permasalahan yang ada di semua daerah di wilayah Jawa Timur,’’ pungkasnya. (st/adi)