MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 24 Februari 2026. Sejumlah saksi diperiksa lembaga antirasuah tersebut di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.
Dalam pemeriksaan itu, sejumlah pihak dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Mereka adalah Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana; Andy Sulaksono dari CV Madiun Berkat Konstruksi; Aang Imam Subarkah dari pihak swasta, dan Edy Bachrun dari pihak STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
BACA JUGA:Maidi Tersangka, Khofifah Tunjuk Bagus Panuntun Jadi Plt Wali Kota Madiun
Mini Kidi Wipes.--
Tak hanya itu, penyidik turut memeriksa Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Madiun, Inalathul Faridah serta mantan Kabid Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Bapperida Kota Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Disbudparpora.
Gempur Rokok Illegal--
Saat dikonfirmasi, Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan digelar guna melengkapi berkas penyidikan kasus Maidi.
‘’Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun, Jatim,’’ singkatnya. (st/adi)