KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Kediri melarang penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg dalam kegiatan sahur keliling dan takbir melalui Surat Edaran Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang pengaturan kegiatan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Selasa 24 Februari 2026.
Mini Kidi Wipes.--
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 20 Februari 2026 dan ditandatangani Sekda Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana guna menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam edaran itu, seluruh masyarakat Kabupaten Kediri diminta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri.
BACA JUGA:Pemkab Kediri Tiadakan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diganti Doa Bersama dan Istigasah
"(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling," bunyi imbauan dalam SE tersebut.
Larangan tersebut juga berlaku saat pelaksanaan takbir keliling, termasuk aksi kebut-kebutan atau balap liar dan konvoi di jalan raya.
Pemkab Kediri turut melarang masyarakat membuat, memperjualbelikan, dan membunyikan petasan, kembang api, atau bahan peledak lainnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Ibu, Pemkab Kediri Gelar Kediri Ngunduh Mantu untuk 44 Pasangan Pengantin
Selain itu, dalam rangka mendukung program Kementerian Agama terkait masjid ramah pemudik, setiap masjid di tepi jalan raya atau jalur mudik diminta buka 24 jam.
Bagi pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai kopi diminta tidak berjualan secara terbuka pada siang hari, sedangkan penjual takjil dilarang menggunakan bahu jalan.
Gempur Rokok Illegal--
"Masyarakat dan atau organisasi masyarakat agar tidak melakukan sweeping ke restoran/kafe/rumah makan/warung nasi/kedai minum dan sejenisnya," bunyi imbauan lain dalam edaran tersebut.
Pelaku usaha pariwisata diminta mengikuti ketentuan jam operasional selama Ramadan mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Pelanggaran atas ketentuan dalam SE akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (roh/fai)