Sebulan, OJK Malang Tangani 334 Aduan dan Kasus Penipuan Keuangan

Selasa 24-02-2026,14:21 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat sebanyak 334 layanan konsumen selama Januari 2026. Data tersebut terdiri dari pemberian informasi sebesar 95,81 persen, pengaduan 3,89 persen, dan pertanyaan sebesar 0,30 persen.

Berdasarkan jenis Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), sebanyak 43,11 persen aduan berkaitan dengan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan 41,92 persen berkaitan dengan sektor perbankan. Secara keseluruhan, topik layanan paling banyak mengenai permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar 26,65 persen dan kasus penipuan sebesar 25,79 persen.

BACA JUGA:OJK Malang dan Baznas Perkuat Literasi Keuangan Syariah Anak Yatim dan Dhuafa


Mini Kidi Wipes.--

"Sampai Januari 2026, OJK Malang telah memproses 1.726 permintaan informasi debitur pada SLIK, di mana 1.149 diajukan secara luring dan 577 secara daring," terang Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, Selasa 24 Februari 2026.

Secara nasional, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus gencar menindak entitas ilegal. Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, OJK menerima 29.828 pengaduan terkait entitas ilegal, yang mencakup 24.281 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 5.547 pengaduan investasi ilegal.

BACA JUGA:Gelar 155 Kegiatan, Upaya OJK Malang Lindungi Konsumen

Satgas PASTI telah menghentikan dan memblokir 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal. Selain itu, sebanyak 1.706 nomor kontak debt collector pinjol ilegal juga telah diajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Lebih lanjut, OJK telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi hingga 31 Januari 2026, IASC telah menerima 448.442 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 415.385 rekening terkait penipuan telah diblokir.


Gempur Rokok Illegal--

"Jumlah dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp511,08 miliar, dengan Rp161 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada para korban," tambah Farid.

OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas IASC guna mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan serta memperkuat sinergi dengan anggota Satgas PASTI dalam aspek penegakan hukum pidana.(edr)

Kategori :