JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Keberadaan toko modern baru di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, meresahkan pedagang kecil. Bangunan ritel berjaringan tersebut kini nyaris rampung dan dikabarkan segera beroperasi. Pedagang kelontong pun mulai waswas, khawatir omzet mereka tergerus.
Sunarto, pedagang kelontong setempat, mengaku mempertanyakan proses perizinan toko modern itu. Menurutnya, selain berpotensi memengaruhi pendapatan usaha kecil, pendirian ritel modern seharusnya mengacu pada aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Sekda Jombang Minta Disdagrin Proaktif Tawarkan Ruko Kosong Pasar Perak
Mini Kidi Wipes.--
“Pasti berpengaruh ke pendapatan kami. Setahu saya dulu ada aturan yang cukup ketat soal pendirian toko modern,” ujarnya. Padahal, ada aturan jarak yang seharusnya ditetapkan, terkait pendirian toko modern.
“Kalau aturan jarak itu benar-benar diterapkan, mestinya izin tidak terbit,” imbuhnya. Kalau seperti ini terus keberadaan toko kecil biasa akan tergerus dengan toko modern yang mempunyai modal besar.
BACA JUGA:Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman, Berkomitmen Membangun Jombang dengan Kerja Nyata
“Kami harap memang peraturan yang dibuat memang benar-benar diterapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi membenarkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) toko modern tersebut telah terbit. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan melalui sistem perizinan.
“Setelah kami cek, NIB sudah terbit,” jelasnya.
Disinggung mengenai ketentuan jarak dalam Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2012. Dalam pasal 4 huruf c, diatur jarak antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan toko modern lain maupun pasar tradisional dan toko pracangan, paling dekat dalam radius 3.000 meter, Bayu menegaskan akan melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh. Ia menjelaskan, penerbitan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga perlu verifikasi lanjutan.
Gempur Rokok Illegal--
“Kami akan cek kembali secara keseluruhan. Karena pengurusan NIB melalui OSS,” tegasnya.
Terkait implementasi detail regulasi daerah, Bayu menyarankan konfirmasi ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Bagian Hukum Pemkab Jombang. “Untuk ketentuan perda dan pengawasan teknis bisa dikonfirmasi ke instansi terkait,” tandasnya.(war)