Ironis, Anak Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Edarkan Sabu Seberat 72 Gram

Senin 23-02-2026,15:32 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

Jaksa juga membacakan hasil uji Laboratorium Forensik Nomor 10028/NNF/2025 tertanggal 29 Oktober 2025. Seluruh barang bukti kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009;

"Serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009," tandasnya.

Kategori :