Polsek Gurah Intensifkan Patroli Malam Selama Ramadan

Minggu 22-02-2026,20:24 WIB
Reporter : Agung Nugroho
Editor : Ferry Ardi Setiawan

KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Tim Patroli Respon Cepat Polsek Gurah Polres Kediri mengintensifkan kegiatan patroli selama bulan Ramadan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, Minggu 22 Februari 2026.

BACA JUGA:Patroli Reaksi Cepat Polsek Gurah Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kediri

Patroli ditingkatkan karena Ramadan merupakan bulan ibadah yang harus dijaga ketenangan dan kekhusyukannya. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.


Mini Kidi Wipes.--

Patroli dilaksanakan mulai malam hingga menjelang sahur dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama, di antaranya kawasan Gurah, Wonojoyo, serta titik-titik yang dinilai rawan gangguan keamanan.

BACA JUGA:Mobil Senyum Polsek Gurah Menyapa Masyarakat untuk Berbagi

Petugas turut memberikan imbauan kepada warga maupun pemuda yang kedapatan nongkrong atau bergerombol agar segera pulang ke rumah.

BACA JUGA:Humanis dan Edukatif, Polsek Gurah Jalankan Program PPS di SDN Tiru Kidul Kediri

“Kami dari Polsek Gurah Polres Kediri tidak ingin ketenangan masyarakat dalam beribadah Ramadan di malam hari terganggu,” kata Kapolsek Gurah Iptu Ardian Wahyudi.

BACA JUGA:Mobil Senyum Polsek Gurah Tebar Kebaikan di Jumat Berkah

Patroli juga difokuskan untuk mengantisipasi potensi bentrokan antar kelompok, perang sarung, penggunaan sound system berlebihan, peredaran minuman keras, balap liar hingga kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA:Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Kunjungi Polsek Gurah, Tekankan Pembinaan dan Kekompakan Personel

“Berbagai kemungkinan gangguan yang meresahkan masyarakat kami antisipasi agar wilayah Gurah selalu aman dan kondusif. Alhamdulillah, dari giat patroli tersebut tidak kami temukan penyalahgunaan minuman keras maupun senjata tajam,” tambahnya.


Gempur Rokok Illegal--

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 300.1.1/1/418.4/2026 tentang Kegiatan Masyarakat dalam Bulan Ramadan 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi.

Kategori :