Jual Ganja via ShopeePay, Perempuan Surabaya Didakwa Pasal Berlapis

Kamis 19-02-2026,20:30 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Kenal Sejak Kelas 6 SD, Penjual Kopi Keliling Tanam Ganja di Kos

Namun belum sempat ganja itu berpindah tangan, sekitar pukul 14.30 WIB di hari yang sama, dua anggota kepolisian Polrestabes Surabaya, Erik Riang Kusuma dan Ridho Arbiyanto, menggerebek kamar kos terdakwa setelah menerima informasi masyarakat soal dugaan peredaran narkoba.

BACA JUGA:Terima Paket Ganja Hampir 1 Kg di Kos Malang Kurir Narkoba Jaringan DPO Diadili

"Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip ganja berat ±2,970 gram, kertas papir merek Buffalo Bill, satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 warna gold, serta dompet merah bertuliskan JD.ID yang digunakan menyimpan barang bukti," ungkap JPU. 

BACA JUGA:Jadi Kurir Ganja 1,9 Kg dari Medan, Residivis Aggie Pratama Divonis 9 Tahun Penjara

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan nomor LAB: 09003/NNF/2025 memastikan barang tersebut adalah benar ganja, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka OS: Ganja Dibeli via WA dari Medan, Konsumsi Pribadi untuk Ngefly

“Atas perbuatannya, terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang dan perbuatannya tidak ada kaitan dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun pekerjaannya sehari-hari,” tegas JPU Hajita.

BACA JUGA:BNNP Jatim Musnahkan 2 Kg Ganja Kiriman Ekspedisi ke Malang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Merlyn pun didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait perantara jual beli narkotika, serta Pasal 111 Ayat (1) UU yang sama terkait kepemilikan narkotika golongan I.

Kategori :