Nenek Elina Tolak Restorative Justice Tersangka Samuel dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Kamis 19-02-2026,19:25 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Elina Widjajanti atau Nenek Elina menolak permintaan restorative justice yang diajukan Samuel Ardi Kristanto dkk dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen saat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis 19 Februari 2026.

Nenek Elina  berharap proses hukum tetap berlanjut, baik untuk dugaan pemalsuan dokumen maupun kasus perusakan yang juga ditangani Polda Jatim.


-kidi---

Salah satu alasannya adalah trauma dan sakit hati atas tindakan Samuel Ardi Kristanto yang disebut mengusir, merobohkan rumah, hingga mengubah sertifikat Letter C rumahnya di Kelurahan Lontar, Surabaya.

"Iya, dilanjutkan aja (penyidikan kasus pemalsuan dokumen dan pengerusakan). Karena kecewa, sakit hati, karena barang-barang saya habis semua, saya enggak bisa ngambil satu pun," kata Nenek Elina.

BACA JUGA:Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Nenek Elina juga mengaku mengalami perlakuan kasar saat berupaya menyelamatkan barang-barang berharganya hingga merasa trauma.

"Dan saya diangkat ke atas waktu saya mau jalan keluar sendiri diangkat ke atas," ujarnya.

BACA JUGA:Enam Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Sementara itu, kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintardja, menjelaskan pemanggilan kliennya berkaitan dengan permohonan restorative justice dari pihak terlapor yang hanya menyangkut pasal pemalsuan dokumen.

"Tadi disampaikan di dalam, ada beberapa penawaran-penawaran yang berkaitan mengenai pasal pemalsuan dokumen saja, tidak berkaitan sama lainnya. Intinya objek tersebut yang sudah beralih berupa nama, itu mau dikembalikan ke keadaan seperti semula," kata Wellem di Polda Jatim.


Gempur--

Namun, ia menegaskan kliennya menolak tawaran tersebut karena persoalan yang dialami tidak sebatas dokumen rumah, melainkan juga hilangnya seluruh isi bangunan serta tujuh SHM yang disebut telah raib.

"Tetapi kami tadi menanyakan bentuk penawarannya, terus kemudian barang-barang yang sudah hilang itu bagaimana bentuk pertanggungjawabannya. Lalu dokumen-dokumen lainnya, 7 SHM itu ya, yang sudah hilang," tutup dia. (fdn)

Kategori :