Malang, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang membatasi waktu seminggu pada pelaksana proyek Kayutangan Heritage untuk mengembalikan uang dugaan penyimpangan pekerjaan proyek. “Kami memberi waktu satu minggu. Temuannya berupa selisih volume pembangunan proyek. Selain itu, ada juga perubahan spesifikasi. Nilainya sekitar Rp 289 juta. Jika dikembalikan, penyelidikan selesai,” terang Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa usai gelar perkara yang kedua kalinya, Senin (13/7). Ia menambahkan, jika dikembalikan kasus selesai, mengingat saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, jika nantinya sudah pada tahap penyidikan kemudian ada pengembalian maka kasusnya dilanjutkan ke persidangan. “Kalau dikembalikan pada masa penyidikan, tetap lanjut di persidangan. Pengembalian uang hanya menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Dan rasa-rasanya mau dikembalikan, karena sempat ditanya tim,” lanjut Andi. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang terkonversi ke penyelidikan sejak 7 April 2020. Selanjutnya, tim ahli melakukan pengecekan secara fisik ke proyek pembangunan pada 7 – 8 Juli 2020. Dari hasil pengecekan fisik tim ahli, dilakukan gelar expose pada Jumat (10/7) dan Senin (13/7). Selain dari Kejaksaan, hadir juga tim ahli Kepala Dinas DPUPR Kota Malang Hadi Santoso, Direktur CV Banggapupah, Ramdhani dan konsultan perencana dan konsultan pengawas. Gelar dilakukan, setelah batas akhir penyerahan proyek usai perbaikan, tanggal 27 Juni 2020, setelah tim ahli melakukan pengecekan fisik. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah memanggil beberapa pihak sejumlah 8 orang. Pemanggilan itu atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan koridor Kota Malang tahun 2019 yang diduga tidak sesuai aturan yang berlaku. Diketahui, pengumpulan data dan terkonversi ke penyelidikan dimulai pada 7 April 2020. Proyek telah dilakukan penyerahan atau penyelesaian oleh kontraktor pada bulan Desember 2019. Dari keterangan Direktur CV Banggapupah, Randhani, sebagai pelaksana pengerjaan proyek, bahwa proyek yang dikerjakan sudah selesai bulan Desember. Lama pekerjaan 2 bulan dan selesai bulan Desember 2019. Dalam perjalanan penyelidikan, diketahui proyek Kayutangan Heritage tersebut terjadi perubahan secara fisik dengan adanya perbaikan. Itu dikarenakan masih ada masa perawatan selama 6 bulan. Dan masa perawatan berakhir pada 26 Juni 2020. (edr)
Kejari Kota Malang: Kerugian Dikembalikan, Kasus Kayutangan Heritage Selesai
Senin 13-07-2020,16:45 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :