Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Riny NT menuntut duo jambret dengan sarana motor Honda CBR selama 3 tahun penjara, Senin (13/7). Perbuatan Rino Adi Kumala Candra dan Mohammad Kodir terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP. "Menuntut terdakwa masing-masing selama tiga tahun penjara," ujar JPU Riny NT di hadapan ketua majelis hakim Martin Ginting. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang disidangkan secara telekonferensi itu memohon keringanan hukuman. "Saya menyesal dan mengaku salah. Mohon keringanan Pak hakim," ujar Rino dan diikuti Kodir. Informasinya, sebelum beraksi, kedua terdakwa ini minum miras di warkop. Dalam kondisi mabuk, mereka mencari sasaran korban dengan mengendarai CBR. Setibanya di kawasan Mayjen Sungkono, keduanya melihat korban Aquita Valentina Putri mengendarai motor. Terdakwa lalu memepet motor korban dan menarik tas. Begitu berhasil, motor terdakwa nengarah ke Banyuurip. Hingga akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. (fer)
Duo Jambret CBR Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin 13-07-2020,12:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,06:08 WIB
Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Mudik Siap Maksimal
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Lepas 750 Pemudik, 15 Bus Mudik Gratis Diberangkatkan
Rabu 18-03-2026,09:44 WIB
Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Terkini
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Strategi Pemerintah untuk Mudik Lebaran Lancar: Jalan Mantap dan Posko Lengkap
Rabu 18-03-2026,22:26 WIB
Pemerintah Jaga Pasokan Sembako Jelang Nyepi dan Idulfitri Cukup dan Harga Terkendali
Rabu 18-03-2026,22:19 WIB
Kapolres Kediri Kota Cek Pos Pengamanan dan Beri Semangat Personel Operasi Ketupat 2026
Rabu 18-03-2026,22:14 WIB