Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Riny NT menuntut duo jambret dengan sarana motor Honda CBR selama 3 tahun penjara, Senin (13/7). Perbuatan Rino Adi Kumala Candra dan Mohammad Kodir terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP. "Menuntut terdakwa masing-masing selama tiga tahun penjara," ujar JPU Riny NT di hadapan ketua majelis hakim Martin Ginting. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang disidangkan secara telekonferensi itu memohon keringanan hukuman. "Saya menyesal dan mengaku salah. Mohon keringanan Pak hakim," ujar Rino dan diikuti Kodir. Informasinya, sebelum beraksi, kedua terdakwa ini minum miras di warkop. Dalam kondisi mabuk, mereka mencari sasaran korban dengan mengendarai CBR. Setibanya di kawasan Mayjen Sungkono, keduanya melihat korban Aquita Valentina Putri mengendarai motor. Terdakwa lalu memepet motor korban dan menarik tas. Begitu berhasil, motor terdakwa nengarah ke Banyuurip. Hingga akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. (fer)
Duo Jambret CBR Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin 13-07-2020,12:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,12:35 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Kadindik Akui Ada Dana Taktis untuk Bayar Utang Tapi Tak Dilaporkan
Minggu 19-07-2026,14:55 WIB
Catatan Merah Eks Kadindik Jatim Syaiful Rachman, dari DAK Rp63 Miliar ke Proyek SMK Rp179 Miliar
Minggu 19-07-2026,14:01 WIB
JCFF 2026 Jadi Panggung UMKM Ekspor, Buyer dari China hingga Nigeria Mulai Melirik
Minggu 19-07-2026,12:18 WIB
Haul Masyayikh Nusantara 2026, 122 Ribu Jemaah Padati Situbondo, Doakan Bangsa Lewat Salawat
Minggu 19-07-2026,10:31 WIB
Crystalin RunXperience Surabaya 2026 Hadir dalam Satu Pengalaman Lari, Kuliner, dan Musik
Terkini
Minggu 19-07-2026,21:38 WIB
Indonesia Harus Bangkit
Minggu 19-07-2026,21:00 WIB
Honda Vario Misterius Ditinggalkan di Halaman Sekolah Kembangbahu Lamongan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Minggu 19-07-2026,20:54 WIB
Warga Protes Larangan Dump Truk Masuk Dusun Tawun Lamongan, Kades Sebut Tak Ada Perdes
Minggu 19-07-2026,20:14 WIB
Tiga Pilar Singonegaran dan Mahasiswa KKN Tanam Bibit Terong Dukung Ketahanan Pangan
Minggu 19-07-2026,19:25 WIB