Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Riny NT menuntut duo jambret dengan sarana motor Honda CBR selama 3 tahun penjara, Senin (13/7). Perbuatan Rino Adi Kumala Candra dan Mohammad Kodir terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP. "Menuntut terdakwa masing-masing selama tiga tahun penjara," ujar JPU Riny NT di hadapan ketua majelis hakim Martin Ginting. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang disidangkan secara telekonferensi itu memohon keringanan hukuman. "Saya menyesal dan mengaku salah. Mohon keringanan Pak hakim," ujar Rino dan diikuti Kodir. Informasinya, sebelum beraksi, kedua terdakwa ini minum miras di warkop. Dalam kondisi mabuk, mereka mencari sasaran korban dengan mengendarai CBR. Setibanya di kawasan Mayjen Sungkono, keduanya melihat korban Aquita Valentina Putri mengendarai motor. Terdakwa lalu memepet motor korban dan menarik tas. Begitu berhasil, motor terdakwa nengarah ke Banyuurip. Hingga akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. (fer)
Duo Jambret CBR Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin 13-07-2020,12:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,19:50 WIB
Baru Setahun Pimpin PN Makassar I Wayan Rumega Raih Role Model dan Pacu Kinerja Lima Besar Nasional
Rabu 24-12-2025,19:57 WIB
Polres Ngawi Gelar Apel Siaga Nataru Pastikan Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Rabu 24-12-2025,16:51 WIB
AKBP Bobby A. Condroputra Pastikan Pos Nataru Jember Jadi Pusat Pengamanan dan Pelayanan
Terkini
Kamis 25-12-2025,15:14 WIB
Sebanyak 17 Narapidana Lapas Kediri Dapat Remisi Khusus Natal 2025
Kamis 25-12-2025,15:10 WIB
Gara-Gara Padel: Pilihan yang Sulit (3)
Kamis 25-12-2025,14:56 WIB
Akselerasi Layanan Akhir Tahun: Kakanwil BPN Jatim Gerak Cepat Tuntaskan Tunggakan Pelayanan di Banyuwangi
Kamis 25-12-2025,14:33 WIB
Aksi Humanis Polwan Polresta Sidoarjo, Bantu Lansia Masuki Gereja saat Ibadah Natal
Kamis 25-12-2025,14:14 WIB