Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Riny NT menuntut duo jambret dengan sarana motor Honda CBR selama 3 tahun penjara, Senin (13/7). Perbuatan Rino Adi Kumala Candra dan Mohammad Kodir terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP. "Menuntut terdakwa masing-masing selama tiga tahun penjara," ujar JPU Riny NT di hadapan ketua majelis hakim Martin Ginting. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang disidangkan secara telekonferensi itu memohon keringanan hukuman. "Saya menyesal dan mengaku salah. Mohon keringanan Pak hakim," ujar Rino dan diikuti Kodir. Informasinya, sebelum beraksi, kedua terdakwa ini minum miras di warkop. Dalam kondisi mabuk, mereka mencari sasaran korban dengan mengendarai CBR. Setibanya di kawasan Mayjen Sungkono, keduanya melihat korban Aquita Valentina Putri mengendarai motor. Terdakwa lalu memepet motor korban dan menarik tas. Begitu berhasil, motor terdakwa nengarah ke Banyuurip. Hingga akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. (fer)
Duo Jambret CBR Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin 13-07-2020,12:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,15:44 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Obat dan Alkes, RSUD Kilisuci Dilaporkan ke Kejari Kota Kediri
Senin 11-05-2026,14:31 WIB
Dinkes Surabaya Investigasi Dua Sekolah Dasar Terkait Dugaan Keracunan Massal Program MBG
Senin 11-05-2026,14:36 WIB
Massa Seniman Surabaya Hujani Gedung Dewan dengan Kotoran Ayam
Senin 11-05-2026,15:50 WIB
Dugaan Keracunan MBG Gegerkan Surabaya, Pemprov Jatim Turun Tangan
Terkini
Selasa 12-05-2026,08:16 WIB
Pembunuh Sekuriti Graha Darmo Satelit Surabaya Ternyata Juga Satpam
Selasa 12-05-2026,07:53 WIB
Ringankan Beban Sesama, PMI Jember Peluk Korban Bencana dan Laka Laut Lewat Bantuan Sembako
Selasa 12-05-2026,07:17 WIB
Diduga Cemarkan Nama Baik, Distributor Air Mineral di Kediri Laporkan 7 Konsumen ke Polisi
Selasa 12-05-2026,07:00 WIB
Resmi Gabung Macan Kumbang, Prajurit Baru Yonif 515 Jalani Ritual Penyiraman Air Bunga
Senin 11-05-2026,21:08 WIB