JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah segera tiba. Ritme aktivitas masyarakat berubah, namun pelayanan keimigrasian ditegaskan tetap berjalan tanpa kompromi.
Mini Kidi--
Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jam operasional mengikuti kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga efektivitas layanan publik.
BACA JUGA:Imigrasi Jember Bidik Predikat WBBM, Komitmen Pelayanan Tanpa Pungli dan Transparan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak akan mengganggu kualitas pelayanan.
“Penyesuaian ini semata-mata untuk mendukung kelancaran ibadah di bulan Ramadan. Layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama kami,” tegas Yuldi.
Berikut ini Rincian Jam Layanan Selama Ramadan.
Selama Ramadan, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia beroperasi dengan jadwal:
- Senin–Kamis: 08.00–15.00 waktu setempat
(istirahat 12.00–12.30)
- Jumat: 08.00–15.30 waktu setempat
(istirahat 11.30–12.30)
- Sabtu–Minggu (layanan paspor akhir pekan): 08.00–14.00 waktu setempat