SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap cara licik pelaku penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Lumajang. Pelaku berinisial S melancarkan aksinya dengan membeli bahan bakar lalu dipindahkan ke penampungan di rumah.
"Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke jeriken dilakukan sopir sekaligus pemilik mobil berinisial S menggunakan mesin pompa," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, Jumat 13 Februari 2026, siang.
BACA JUGA:Polda Jatim OTT Penyelewengan BBM di SPBU Lumajang, Satu Orang Jadi Tersangka
Mini Kidi--
Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka S, petugas mendapati sebuah gudang yang terdapat 10 jeriken kosong dan 25 jerike yang telah terisi solar subsidi hasil kejahatan masing-masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 mobil Isuzu Panther N 1848 MW; sebuah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar; dua buah plat nomor (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli bio solar.
BACA JUGA:Bongkar Penimbunan BBM Ilegal, Mabes Polri Sita 28 Ton Solar di Situbondo
Selain itu juga turut disita sebagai barang bukti 3 buah barcode bio solar MyPertamina; 1 lembar catatan pembelian bio solar dan 1 buah flashdisk merek robot 4 GB yang berisi rekaman CCTV pada pukul 06.00 Wib s/d 10.00 Wib dilokasi Dispenser Nomor 2 (Nozel 5 dan 6) di SPBU.
Jules mengatakan, pemindahan BBM Solar tersebut menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2023. "S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2-3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000," ujar Jules.
Ia menegaskan atas ungkap kasus ini personel Ditreskrimsus telah menetapkan 1(satu) orang tersangka. “Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegasnya.(fdn)