MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menegaskan bahwa mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di internal institusi tersebut tidak berkaitan dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang terjadi di Kota Madiun.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Aldy Slesviqtor Hermon menanggapi beredarnya asumsi publik terkait pergantian sejumlah pejabat utama di lingkungan Kejari.
BACA JUGA:Jabatan PJU Kejari Kota Madiun Bedol Deso Usai OTT KPK
Mini Kidi--
Menurut Aldy, pergantian Kepala Kejari Kota Madiun dari Wahyu Triantono digantikan Komaidi murni karena faktor usia dan aturan kepegawaian yang berlaku sesuai dengan Undang-undang ASN nomer 20/2023 tentang ASN maupun di Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomer PER-036/A/JA/12/2009 tentang perubahan atas Perja RI nomer PER-065/A/JA/07/2007 tentang pembinaan karir pegawai Kejaksaan RI.
“Pak Kajari (Wahyu Triantono,red) ini pindah karena memasuki purna tugas. Karena usia 58 tahun. Jadi sesuai dengan aturan," kata Aldy, Jumat 13 Februari 2026.
BACA JUGA:Transparansi Kinerja Kejari Kota Madiun 2025, Pemulihan Keuangan Negara Tembus Rp 2,5 Miliar
Ia menerangkan, berdasarkan regulasi tersebut, jaksa yang menduduki jabatan struktural dan telah memasuki usia 58 tahun untuk eselon III, serta 60 tahun untuk eselon I dan II, maka satu hari setelah mencapai batas usia pensiun struktural langsung beralih menjadi jaksa fungsional hingga usia 60 tahun.
"Jadi beliau dari Eselon III a sampai umur 58 tahun dan menjadi jaksa fungsional,” jelas Aldy.
Selain Kepala Kejari, pergantian juga terjadi pada sejumlah pejabat lain. Aldy menyebut, pejabat eselon IVa seperti Dicky Andi Firmansyah (sebelumnya Kasi Intelijen) dan Arfan Halim (sebelumnya Kasi Pidsus) juga mengalami rotasi sesuai mekanisme organisasi.
BACA JUGA:Kecamatan Kartoharjo dan Kejari Kota Madiun Tinjau Pekerjaan Pavingisasi dan PJU
“Pak Dicky eselon IVa, dan pak Arfan juga sama,” ujarnya.
Terkait jabatan Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, Aldy menegaskan bahwa pergantian tersebut merupakan bagian dari promosi dan penyegaran organisasi.
“Kasi Intelijen promosi, kalau dari Kejari ke Kejati itu promosi. Dari Kejari tipe A II ke Kejati tipe B. Untuk Kasi Pidsus hanya penyegaran,” terangnya.
BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Terima 7 SPDP Kasus Kerusuhan Demo di DPRD