Aksi Demo Selasa 10 Pebruari, Uji Taji DPRD Sidoarjo Akhiri Perang Dingin Eksekutif

Minggu 08-02-2026,11:08 WIB
Reporter : Sandy Budi Santoso
Editor : Fatkhul Aziz

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kondisi politik di Kota Delta sedang berada di titik nadir. Di tengah slogan #SidoarjoBangkit, keretakan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo kian menganga, memicu keresahan publik yang puncaknya akan tumpah ke jalanan pada Selasa, 10 Pebruari 2026.

Laskar Jenggolo Aliansi Peduli Sidoarjo telah resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa besar-besaran kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo. Aksi yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut membawa misi penyelamatan marwah pemerintahan daerah yang dinilai lumpuh akibat disharmoni kepemimpinan.

BACA JUGA:KPU Sidoarjo Buka Suara Soal Dana Kampanye Subandi–Mimik: Sudah Diaudit dan Sah


Mini Kidi--

Presidium Laskar Jenggolo, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, menegaskan, aksi ini adalah kulminasi dari kebuntuan komunikasi. Pertemuan di Kantor Bupati Sidoarjo pada Kamis 5 Februari 2026 lalu yang diharapkan menjadi ruang mediasi justru berakhir hambar karena sikap tidak kooperatif jajaran pemerintahan.

"Kami menyayangkan sikap pasif DPRD. Sebagai lembaga representasi rakyat, mereka tidak boleh menjadi penonton saat birokrasi dipertaruhkan oleh ego kepemimpinan. Di mana inisiatif politik mereka?" katanya.

BACA JUGA:Tapaki Karir dari Kepala Desa, Ini Rincian Kekayaan Bupati Sidoarjo Subandi

Muncul pula kecurigaan publik mengenai tata kelola pembangunan. Aliansi mempertanyakan apakah proyek-proyek strategis saat ini murni untuk rakyat atau telah disusupi kepentingan pihak ketiga yang memanfaatkan keretakan pimpinan.

Secara konstitusional, DPRD bukan sekadar stempel kebijakan. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang kuat untuk memastikan roda pemerintahan berjalan stabil.

Untuk menangani konflik Bupati dan Wakil Bupati, DPRD memiliki instrumen hukum sebagai berikut:

BACA JUGA:Bupati Subandi Takziah ke Rumah Duka Putri Camat Wonoayu, Sampaikan Duka Mendalam

1. Fungsi Pengawasan (Pasal 149), DPRD wajib mengawasi pelaksanaan kebijakan dan jalannya pemerintahan. Jika disharmoni pimpinan mengganggu pelayanan publik, DPRD memiliki kewajiban moral dan politik untuk mengintervensi.

2. Hak Interpelasi (Pasal 159), DPRD dapat menggunakan hak ini untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan atau kondisi pemerintahan yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat (termasuk kelumpuhan birokrasi akibat konflik).

3. Hak Angket, Jika interpelasi tidak membuahkan hasil, DPRD bisa melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kegagalan koordinasi di tubuh eksekutif.

BACA JUGA:Buka Tanggulangin Fair 2026, Bupati Subandi Dorong Perajin Kulit Sidoarjo Naik Kelas dan Berdaya Saing Global

Kategori :