Ada Instruksi Presiden, Ratusan Reklame Tak Berizin di Gresik Dicopot Satpol PP

Jumat 06-02-2026,14:41 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Petugas Satpol PP menertibkan ratusan papan reklame dan spanduk yang dipasang tanpa izin di ruang-ruang publik. Hal itu menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga estetika lingkungan di kabupaten dan kota seluruh Indonesia. 

Kepala Dinas Satpol PP Gresik Agustinus Halomoan Sinaga mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya itu berada di area perkotaan. Khususnya di Kecamatan Manyar, Gresik, dan Kebomas. 

BACA JUGA:Pembongkaran Eks Asrama VOC Bandar Grisse Tanpa Izin, Pemkab Gresik Mengaku Kecolongan


Mini Kidi--

“Ada ratusan reklame yang sudah ditertibkan petugas unit reaksi cepat (URC). Terutama yang di pinggir jalan raya perkotaan,” katanya, Jumat 6 Februari 2026. 

Dirinya menjelaskan, bahwa penertiban itu menyasar spanduk dan reklame yang dipasang sembarangan. Serta tidak mengantongi izin, sehingga melanggar ketentuan peraturan daerah (perda). 

BACA JUGA:Pemkab Gresik Siapkan Perbup Jamin Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

“Seluruhnya reklame tanpa ijin, tanpa pajak, dan salah penempatan,” terangnya. 

Ia menambahkan, bahwa penertiban tersebut akan terus dilakukan setiap hari oleh petugas Satpol PP. Sebab, selain mengganggu estetika kota, pemasangan reklame tanpa izin itu juga dinilai merugikan pendapatan daerah. 

BACA JUGA:Kebutuhan Penanganan Jalan Desa Tinggi, Pemkab Gresik Fokus Perbaikan JPD Mulai 2026

“Selama masih ada yang tanpa izin, tanpa pajak, dan salah penempatan, akan terus kami lakukan penertiban,” tandasnya.(rez)

Kategori :