Hajar Penyewa Mobil, Tidur di Tahanan Polres Malang

Kamis 09-07-2020,18:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Malang mengamankan, ZA (49), warga Desa Songgokerto, Kecamatan Kota, Kota Batu, dan RK (45), warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, karena kasus pengeroyokan pada korban Edy. Kini, petugas masih memburu pelaku lain, IR. Sedangkan latar belakang kasus penganiayaan di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ini, diduga karena korban ingkar janji untuk mengembalikan mobil yang disewa. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK menyampaikan, kedua tersangka ini diamankan karena ada dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap korban. “Meraka secara bersama-sama melakukan kekerasan,” terangnya, Kamis (9/9). Diperoleh keterangan, kejadian bermula pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 03.00. Saat itu, pelapor menelpon korban menanyakan keberadaan korban yang tidak kunjung pulang kerja. Korban mengatakan akan ke rumah temannya, Rendi. Tak berapa lama, sekitar pukul 04.00, korban mengatakan pada pelapor bahwa akan menyelesaikan masalah tetapi pelapor mendengar ada keramaian di sekitar korban. Sekitar pukul pukul 13.00, pelapor mendapatkan telpon bahwa korban sudah dianiaya dan pelapor segera mendatangi TKP. Setelah mendatangi TKP, melihat keadaan korban menderita luka di bagian pelipis sebelah kanan, luka lebam di bagian lengan sebelah kiri, muka lebam dan bibir bawah sobek. "Penganiayaan ini menggunakan tangan kosong," lanjut Hendri Umar. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko menyampaikan kejadian ini kemungkinan terkait dengan rental mobil. “Sepertinya tersangka merasa jengkel karena mobilnya tidak dikembalikan tepat waktu,” jelasnya.(*/ari/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait