NGANJUK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Bapenda Nganjuk tidak memiliki kewenangan terkait kewajiban pajak NPWP, PPh, dan PPN, konsorsium tambang.
BACA JUGA:Satpol PP Nganjuk Tindaklanjuti Dugaan Galian Ilegal di Bantaran Sungai Brantas
Ketiganya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan kewenangan Bapenda adalah pajak daerah. Hal itu disampaikan Bapenda menanggapi informasi soal kewajiban konsorsium tambang merujuk pada aturan perpajakan terbaru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024, Kerja Sama Operasi (KSO) atau konsorsium wajib memiliki NPWP sendiri, melaporkan SPT Tahunan, dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika memenuhi syarat tertentu.
Mini Kidi--
Slamet Basuki, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nganjuk menjelaskan, kewenangan kami terkait tambang adalah pajak daerah yakni pajak MBLB.
"PPh dan PPN bukan kewenangan Bapenda," ujar Slamet Basuki.
Sementara itu, pakar ekonomi Heri Erdanto menekankan pentingnya kepatuhan. "Isu konsorsium tambang galian C yang belum dikenakan pajak seringkali terkait kendala legalitas, pengawasan, dan potensi kebocoran pajak daerah. KSO wajib lapor SPT Badan dan menyiapkan laporan keuangan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan mulai tahun pajak 2025," jelasnya.
Ditjen Pajak juga terus meningkatkan kepatuhan pajak sektor minerba, termasuk memanggil pengusaha tambang untuk melunasi tunggakan. PMK 79/2024 dan PP 18/2025 memberikan kejelasan bahwa KSO tambang wajib memiliki NPWP, melaporkan SPT, dan menjadi PKP.
Jika terdapat konsorsium atau perusahaan tertentu yang belum dikenakan pajak, hal tersebut kemungkinan besar merupakan bentuk kelalaian atau pelanggaran pajak yang perlu dilaporkan kepada pemerintah pusat atau KPK. (isk)