SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Anggota unit PJR Jatim 4 Ditlantas Polda Jatim berhasil mendapatkan pikap berjenis Gran Max yang sempat dilaporkan hilang akhir Januari 2026 lalu. Pikap bernopol P 8012 EC itu, diperoleh saat patroli rutin di Tol Pasuruan–Probolinggo (Paspro), Senin3 Februari 2025, kemarin.
Sayangnya terduga pelaku yang menyadari dikejar polisi, berhasil melarikan diri ke arah persawahan. Ia meninggalkan mobil hasil kejahatan itu di bahu jalan tol itu.
BACA JUGA:Plafon SMPN 60 Surabaya Ambrol ketika Literasi, Siswa Panik Berhamburan
Mini Kidi--
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardana menyebut, pengungkapan ini bermula ketika petugas melaksanakan patroli di jalur Tol Paspro. Saat bersamaan, anggota mencurigai mobil yang berhenti tak wajar di jalur tol.
“Ketika didekati, kendaraan justru melaju dengan kecepatan tinggi dan berusaha meninggalkan petugas. Lalu anggota kami langsung mengejar. Setelah dicek, nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan data di sistem,” kata Hendrix.
BACA JUGA:Gudang Pabrik Plastik Terbakar, Warga Perumahan Panik
Petugas lalu melakukan pengejaran hingga di KM 837 arah Surabaya. Di sana, mobil berhenti tanpa sopir dan penumpang. “Saat dihentikan, kendaraan sudah kosong. Di dalam mobil ditemukan serpihan kaca pecah,” jelas eks Kapolsek Lakarsantri itu.
Pelaku diduga kabur ke area persawahan yang ada di sekitar tol. Pelaku melarikan diri dengan memanfaatkan kondisi sekitar lokasi pemberhentian kendaraan. “Diduga pelaku kabur ke area persawahan atau keluar jalur tol karena gelap," ujar dia.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Redakan Kepanikan Warga Terdampak Puting Beliung di Desa Kalipenggung Randuagung
Sementara Kapolsek Leces, Iptu Afdal Buana Rizal, membenarkan kendaraan itu merupakan barang bukti kasus pencurian yang dilaporkan pada akhir Januari 2026.
“Pada Selasa, 28 Januari 2026 sekitar pukul 12.30, kami menerima laporan kehilangan mobil pikap Daihatsu Gran Max milik Dandi Muhammad Yasin,” ujar Afdal.(fdn)