Setelah melaporkan kejadian itu kepada ketua yayasan, korban bersama pihak yayasan melapor ke Polsek Karangpilang untuk diproses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Lagi, Anak Pemilik Showroom Mobil Liek Motor Jadi Terdakwa Kasus Perusakan
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua batu, satu pecahan beton, satu kursi rusak, satu kunci inggris, satu tang, foto kondisi kantor pascakejadian, serta dua unit telepon genggam milik Pangestu. (rio)