Gudang tersebut diketahui juga digunakan sebagai tempat pengepulan rongsokan. Dari lokasi itu, polisi mengamankan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat.
AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai pelaku penggelapan, penadah, dan perantara, namun seluruhnya masih dalam proses pendalaman penyidikan.
“Terhadap tersangka saat ini memang disangka pasal penadahan dan masih kami lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (end)