Kasus Bapak Setubuhi Anak Segera Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis 21-03-2019,12:48 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Setelah hampir dua bulan menjalani masa penahanan di Mapolrestabes Surabaya, tersangka Ali Murahman pekan ini akan disidang. Berkas penyidikan pria berusia 54 tahun yang menyetubuhi anak kandungnya selama 10 tahun itu akan dilimpahkan kejaksaan. "Berkas penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan. Namun, pihak jaksa meminta agar berkasnya lebih disempurnakan lagi. Pekan ini akan dilimpahkan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni. Dipaparkan Ruth, selama proses penyidikan semuanya kooperatif untuk dimintai keterangan mulai tersangka hingga saksi. Namun, penyidik sempat tekendala untuk menggali keterangan korban. Sebab, trauma psikologis yang dihadapi gadis berusia 23 tahun itu cukup berat. Meski demikian, pihak kepolisian menilai hal tersebut sangat wajar. Tindakan asusila yang dilakukan oleh orang terdekat pasti akan membekas. Terlebih, pelakunya adalah ayah kandung sendiri.” Waktunya juga cukup lama. Banyangkan, sampai 10 tahun diperlakukan begitu. Pasti traumanya mendalam,” pungkas dia.(fdn/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait