Polres Pasuruan Bekuk Dua Tersangka Curat, Terlibat Aksi di Sejumlah TKP

Selasa 27-01-2026,17:56 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Aris Setyoadji

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Pasuruan membekuk dua tersangka pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Pasuruan, Selasa 27 Januari 2026.


Mini Kidi--

Dua tersangka tersebut berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di wilayah Pandaan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya untuk menguasai kendaraan hasil curian dan kemudian dijual,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono kepada awak media.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika, Satu Pelaku Edarkan Sabu Hampir 5 Kg

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial K.H., perempuan 28 tahun, warga Kabupaten Kediri. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis 13 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di area kos saudara Naryo, Karang Jati RT 05 RW 09, Kecamatan Pandaan, telah hilang.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Klarifikasi Penggunaan Pelat Nomor Dinas Lama Sesuai Telegram Terbaru

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana berhasil mengamankan kedua tersangka pada Selasa 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Keduanya ditangkap di Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Selain tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, satu pasang sepatu, dan satu tas pinggang.

Kapolres menambahkan, hasil pengembangan menunjukkan kedua tersangka diduga terlibat dalam 17 TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan, meliputi Pandaan 8 TKP, Sukorejo 4 TKP, serta Purwosari dan Bangil 5 TKP.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Ikuti Manaqib Dzikrul Ghofilin bersama KH Sholeh Bahruddin dan Ribuan Jemaah

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan tersangka di TKP lainnya serta kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah AKBP Harto Agung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V. (kd/mh)

Kategori :