KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta

Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Muhammad Ridho

"Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi barang bekas dan selalu memastikan asal-usul barang yang mereka terima guna menghindari jeratan hukum yang kini jauh lebih berat," tuntasnya. (bin)

Kategori :