SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID– Motif klasik kembali terungkap di balik kasus penipuan yang menjerat Juliet Hardiani, eks sales BYD. Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa mengaku nekat menipu konsumen demi menutup utang-utangnya yang menumpuk.
BACA JUGA:Modus Wall Charging Fiktif, Marketing Mobil Listrik BYD Didakwa Tipu Konsumen Rp 17,5 Juta
Mini Kidi--
JPU Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza mengungkapkan, Juliet secara terbuka mengakui kebiasaan berutang dan melunasinya dengan cara serupa, yakni memanfaatkan kepercayaan orang lain.
“Dia mengaku memang sering berutang dan membayar utang seperti ini. Itu dilakukan ke beberapa orang. Jadi bukan sekali dua kali,” ujar Saaradinah saat dikonfirmasi di kantornya, Senin, 26 Januari 2026.
BACA JUGA:BYD Bawa MPV Mewah DENZA D9 ke GIIAS Surabaya 2025: Fitur Berlimpah, Performa Mumpuni!
Tak hanya konsumen BYD, praktik penipuan yang dilakukan Juliet diduga menyasar banyak korban lain. Modusnya beragam, mulai dari menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan hingga pengadaan barang, namun berujung fiktif.
“Misalnya ada orang minta tolong bayarin pajak mobil. Dia bilang bisa urus ke Samsat, minta upah, uang sudah diterima, tapi pekerjaannya tidak pernah dilakukan. Sampai akhir tidak dikerjakan, uang diminta kembali. Itu banyak,” beber jaksa yang akrab disapa Saara.
BACA JUGA:Mobil Listrik BYD ATTO 1 Meluncur di Surabaya, Harganya Mulai Rp209 Juta!
Menurut keterangan terdakwa, uang yang diterima dari korban bukan digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut justru dipakai untuk kebutuhan pribadi, mulai dari membayar utang lama, biaya kos, hingga kebutuhan hidup sehari-hari.
“Uang pajak kendaraan pun dia pakai untuk bayar utang. Termasuk uang dari konsumen BYD, dipakai untuk makan, bayar kos, dan kebutuhan lainnya,” imbuh Saara.
BACA JUGA:Gasak Rp535 Juta untuk Main Judi Online, Sales Penagihan PT PIT Makassar Bablas Bui
Meski demikian, hingga kini belum ada laporan resmi dari korban lain dalam perkara penipuan wall charging BYD yang tengah disidangkan. Namun, pengakuan Juliet membuka fakta bahwa ia pernah terseret laporan serupa sebelumnya.
“Terdakwa mengaku pernah dilaporkan kasus penipuan juga. Dilaporkan bersama temannya sesama sales. Tapi perkaranya tidak sampai ke pengadilan, kemungkinan diselesaikan secara restorative justice atau kerugiannya dikembalikan,” ungkapnya.