Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengapresiasi kinerja cepat jajaran Satresnarkoba yang langsung menunjukkan hasil meski terjadi pergantian pejabat.
Barang bukti sabu yang disita Satreskoba Satreskoba Polres Pasuruan Kota. -Muhamad Hidayat-
“Belum satu minggu menjabat, Kasatresnarkoba sudah berhasil mengungkap kasus besar. Ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas narkoba dan melindungi generasi muda,” tegas Titus Yudho.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu dengan Sistem Ranjau
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara dalam waktu lama. (kd/mh)