Sembunyikan Sabu 45,76 Gram di Lampu Bohlam, Dua Pengedar Diciduk

Minggu 25-01-2026,16:46 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kembali terbongkar. Satreskoba Polres Pasuruan Kota mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 45,76 gram, Kamis 22 Januari 2026 malam.

BACA JUGA:Awali Masa Jabatan, Kapolres Pasuruan Kota Temui Wali Kota

Penangkapan tersebut menjadi gebrakan awal AKP Ronny Margas yang belum genap sepekan menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota.


Mini Kidi--

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (43) dan M (51). Keduanya ditangkap di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:Hadiri Pisah Sambut Kapolres Pasuruan Kota, Wali Kota Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Persahabatan di Pasuruan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan di lokasi.

BACA JUGA:Kriminalitas di Wilayah Polres Pasuruan Kota Turun 26,42 Persen Sepanjang 2025

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas mengatakan, tersangka J sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam sebuah lampu bohlam putih.

BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Meningkat Drastis di Polres Pasuruan Kota, Sabu Capai 612 Gram Lebih

“Saat penggeledahan, kami menemukan plastik berisi sabu seberat 45,76 gram yang disembunyikan di dalam lampu bohlam. Ini modus yang cukup rapi, namun berhasil kami ungkap,” ujar Ronny Margas, Minggu 25 Januari 2026.

BACA JUGA:Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu buah lampu bohlam dan satu unit ponsel dari tangan tersangka J. Sementara dari tersangka M, petugas menyita satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan sebuah ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp 650 ribu.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ringkus 6 Pelaku Curanmor dari 16 TKP

Kategori :