Terbakar Cemburu, Sopir Ekspedisi di Bangkalan Bacok Teman Kos yang Selingkuhi Istrinya

Minggu 25-01-2026,09:22 WIB
Reporter : Herry Sunaryo
Editor : Fatkhul Aziz

BANGKALAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Hanya dalam hitungan jam, jajaran Polres Bangkalan berhasil mengungkap tragedi berdarah yang terjadi di sebuah rumah kos Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Selasa 20 Januari 2026.

Polisi mengamankan tersangka berinisial F (32), seorang sopir ekspedisi, setelah membacok korban berinisial S (35). Motif di balik aksi nekat tersebut diketahui dipicu oleh persoalan asmara terlarang atau perselingkuhan.

BACA JUGA:Tragedi Berdarah di Wonokusumo Jaya, Hendak ke Pasar, Pengendara Stylo Tewas Dibacok


Mini Kidi--

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka ditangkap tim opsnal Satreskrim di Desa Glisgis, Kecamatan Modung, kurang dari lima jam setelah kejadian.

"Tersangka F ditangkap anggota lima jam pasca kejadian. Motifnya dendam dan emosi karena istri tersangka diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban," ujar AKBP Wibowo saat konferensi pers, Sabtu 24 Januari 2026.

BACA JUGA:Dua Pemuda Ngembal Dibacok Sadis di Jalan Raya Pasuruan, Pelaku Sembunyi di Kebun Tebu

Ironisnya, tersangka dan korban tinggal di satu rumah kos yang sama di Desa Dlambah Dajah, namun menempati kamar yang berbeda. Tragedi ini bermula saat istri korban, berinisial B, mendatangi istri tersangka untuk mengklarifikasi rumor perselingkuhan tersebut pada Selasa pagi.

Meskipun istri korban sempat meminta agar hubungan itu dirahasiakan agar tidak memicu konflik, tersangka F rupanya telah mencium gelagat tak sedap tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIB, F mendatangi rumah kos dengan membawa celurit.

Cekcok mulut hebat pun tak terhindarkan hingga akhirnya F yang mata gelap langsung melayangkan bacokan bertubi-tubi ke tubuh korban. Kejadian ini sempat membuat warga sekitar geger dan viral di media sosial.

BACA JUGA:Jenguk Polisi Korban Pembacokan, Bupati Bangkalan Apresiasi Dedikasi Polres Saat Buru Komplotan Curwan

"Korban S saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Syamrabu Bangkalan karena mengalami luka bacok yang cukup parah di beberapa bagian tubuh," tambah AKBP Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan pasal mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan luka parah. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebilah celurit sebagai barang bukti. (ras)

Kategori :