Surabaya, Memorandum.co.id - Upaya Slamet Riyadi alias Siri (45), mengelabui petugas dengan menyimpan sabu-sabu di dalam kitab suci akhirnya terbongkar. Kini, warga Jalan Tenggumung Wetan Surabaya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung di sekitar tempat tinggalnya itu diamankan anggota unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya. "Kami sergap pelaku di rumahnya dengan barang bukti tiga poket sabu-sabu dengan berat total 1,10 gram," kata Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Eko Abrianto, Kamis (2/7)sore. Oleh tersangka, barang bukti tersebut sengaja disimpan dalam kitab suci yang kemudian diletakkan di samping televisi kamar tersangka. Dihadapan penyidik, tersangka mengaku sudah kurang lebih satu bulan menjalankan bisnis haram itu. "Barang itu dimasukkan kresek dan diranjau di depan Makam Pahlawan Kusuma Bangsa. Setelah saya bagi menjadi 15 poket, sudah laku 12 poket, ini sisanya pak," aku Siri.(fdn/gus)
Pengedar Ini Simpan Sabu Dalam Kitab Suci
Kamis 02-07-2020,16:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:36 WIB
Karyawan Potong Rambut di Lidah Kulon Surabaya Dianiaya OTK, Bibir Robek
Rabu 01-04-2026,05:42 WIB
Roberto Martinez Tegaskan Cristiano Ronaldo Tetap Jadi Pilar Portugal di Usia 41 Tahun
Terkini
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,21:34 WIB
Mas Adi Minta ASN Berintegritas dan Responsif Layani Masyarakat di Pasuruan
Rabu 01-04-2026,20:27 WIB
Polres Kediri Kota Sterilkan Gereja Jelang Paskah 2026 Demi Keamanan Jemaat
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB