Sengkarut Kasus Nenek Elina Senator Lia Istifhama Minta Polda Periksa Notaris

Selasa 30-12-2025,18:31 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota DPD RI Lia Istifhama meminta Polda Jawa Timur memeriksa peran notaris dalam sengkarut kasus rumah Nenek Elina yang diratakan alat berat karena diduga kuat melibatkan praktik mafia tanah sistemik, Selasa 30 Desember 2025.

Tragedi kemanusiaan yang menimpa Elina Widjajanti (80), lansia asal kawasan Lontar, memicu reaksi keras dari berbagai pihak setelah rumahnya diratakan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

BACA JUGA:Ajak Mahasiswa dan Relawan Kedepankan Demokrasi Substansial, Ning Lia: Politik Itu Strategi Kebaikan

Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama menilai kasus tersebut sebagai alarm keras masih suburnya praktik mafia tanah di Indonesia.

Srikandi yang akrab disapa Ning Lia itu mengingatkan masyarakat agar tetap jernih melihat persoalan dan tidak terjebak konflik horizontal di lapangan.

BACA JUGA:Peringatan Natal, Ning Lia Ajak Perkuat Harmoni dan Fondasi Keluarga

Menurutnya, musuh utama dalam kasus semacam ini bukanlah warga yang berhadapan langsung, melainkan aktor intelektual yang bermain di balik layar dengan memanfaatkan dokumen formal.

“Fokus kita harus pada pelaku utama. Siapa yang menyuruh pengusiran? Mengapa pemilik rumah merasa tidak menjual, tapi ada pihak yang merasa membeli? Di sinilah mafia tanah bekerja, menciptakan benturan horizontal agar mereka bisa bersembunyi di balik dokumen formal,” ucapnya.

Ning Lia menilai mafia tanah kerap memosisikan korban dan pihak pembeli saling berhadapan, sementara otak kejahatan menikmati keuntungan dari hasil rekayasa transaksi.


Mini Kidi--

Kendati demikian, Ning Lia mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang telah mengamankan Samuel sebagai terduga pelaku pengusiran.

Namun demikian, ia mendorong penyidik untuk masuk lebih dalam ke aspek formalitas hukum, khususnya menelusuri peran notaris dalam setiap rangkaian perikatan.

“Notaris memiliki kewajiban etika untuk memahami substansi akta yang dibuat. Jika ada indikasi penyalahgunaan akta atau rekayasa perikatan, aparat harus memeriksa secara objektif. Kejahatan tidak boleh berlindung di balik formalitas dokumen,” ujarnya.

BACA JUGA:Bantuan Bencana Sumatra Tembus Rp 40 Miliar, Jawa Timur Jadi Juara Donasi, Ning Lia: Wujud Solidaritas

Keresahan Ning Lia, lanjutnya, berangkat dari pengalaman keluarga besarnya yang pernah mengalami modus serupa, yakni hubungan utang-piutang yang dikonstruksikan menjadi Akta Pengikatan Jual Beli.

Ning Lia menyebut kebenaran kasus tersebut akhirnya terungkap melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3943 K/Pdt/2023 yang menyatakan APJB bukan bukti jual beli sah, melainkan bagian dari konstruksi utang.

“Logikanya sederhana, kalau benar terjadi jual beli, mengapa rumah tidak langsung ditempati pembeli? Mengapa pemilik sah masih tinggal bertahun-tahun lalu tiba-tiba diusir paksa? Pola ini sangat mirip dengan yang dialami Nenek Elina,” ungkapnya.

BACA JUGA:Genap Setahun Memimpin, Ning Lia Istifhama Puji Capaian Nyata Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menutup pernyataannya, Ning Lia mendesak penegakan hukum tidak hanya menyentuh pelaku di lapangan, tetapi juga memutus rantai mafia tanah dari hulunya.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, ini soal keadilan sosial. Negara harus hadir melindungi warga rentan seperti lansia agar hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Elina Widjajanti menjadi perhatian publik setelah rumahnya di kawasan Lontar diratakan alat berat oleh pihak yang mengklaim telah membeli lahan tersebut.

BACA JUGA:Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina, Samuel dan M Yasin Ditahan Polda Jatim

Akibat pengusiran paksa yang melibatkan puluhan orang, korban mengalami luka fisik serta kehilangan harta benda dan dokumen penting.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Polda Jawa Timur untuk mengungkap keabsahan status tanah yang disebut masih berstatus Letter C. (bin)

 

Kategori :