Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan 1.178, 249 gram sabu dari perkara yang sudah inkracht, Kamis (2/7). Selain kristal putih, pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kajari Tanjung Perak, Wagiyo Santoso antara lain barang bukti dari undang-undang kesehatan. "Ada lima perkara dengan barang bukti 106.660 butir pil dobel L," jelas Wagiyo didampingi Kasi Pidum, Eko Budisusanto. Wagiyo menambahkan, dari peralatan kosmetik dan peralatan medis yang tidak mempunyai izin edar dari BBPOM juga dimusnahkan. "Ada alat kecantikan dan masker tanpa izin edar dimusnahkan," ujar Wagiyo. Wagiyo menekankan kepada para jaksa untuk segera memusnahkan barang bukti, paling lambat seminggu setelah dinyatakan inkracht. "Dua minggu lalu sudah kita laksanakan. Ini barang bukti juga masih banyak, termasuk kejahatan konvensional seperti pencurian dan perjudian," pungkas Wagiyo. (fer)
Kejari Tanjung Perak Musnahkan 1,1 Kg Sabu
Kamis 02-07-2020,12:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:36 WIB
Karyawan Potong Rambut di Lidah Kulon Surabaya Dianiaya OTK, Bibir Robek
Rabu 01-04-2026,05:42 WIB
Roberto Martinez Tegaskan Cristiano Ronaldo Tetap Jadi Pilar Portugal di Usia 41 Tahun
Terkini
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,21:34 WIB
Mas Adi Minta ASN Berintegritas dan Responsif Layani Masyarakat di Pasuruan
Rabu 01-04-2026,20:27 WIB
Polres Kediri Kota Sterilkan Gereja Jelang Paskah 2026 Demi Keamanan Jemaat
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB