Kejari Tanjung Perak Musnahkan 1,1 Kg Sabu

Kamis 02-07-2020,12:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan 1.178, 249 gram sabu dari perkara yang sudah inkracht, Kamis (2/7). Selain kristal putih, pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kajari Tanjung Perak, Wagiyo Santoso antara lain barang bukti dari undang-undang kesehatan. "Ada lima perkara dengan barang bukti 106.660 butir pil dobel L," jelas Wagiyo didampingi Kasi Pidum, Eko Budisusanto. Wagiyo menambahkan, dari peralatan kosmetik dan peralatan medis yang tidak mempunyai izin edar dari BBPOM juga dimusnahkan. "Ada alat kecantikan dan masker tanpa izin edar dimusnahkan," ujar Wagiyo. Wagiyo menekankan kepada para jaksa untuk segera memusnahkan barang bukti, paling lambat seminggu setelah dinyatakan inkracht. "Dua minggu lalu sudah kita laksanakan. Ini barang bukti juga masih banyak, termasuk kejahatan konvensional seperti pencurian dan perjudian," pungkas Wagiyo. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait