Selain itu, penyidik membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA:Samuel Diduga Jadi Otak Pelaku Pengusiran dan pembongkaran Rumah Nenek 80 Tahun
“Kami telah mengidentifikasi dan menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan masih ada keterlibatan orang lain,” ujarnya.
BACA JUGA:Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Terkait dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan, Widi menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan terhadap individu tanpa melihat latar belakang atau atribut tertentu.
“Perbuatan pidana melekat pada individu yang melakukan, bukan pada kelompok atau status sosial tertentu,” pungkasnya. (fdn)